Berita

Surat Edaran

Admin 17 Mar 2020

SURAT EDARAN

No: 610/I/Ket/SE/III/2020

Menindaklanjuti perkembangan kondisi penyebaran Covid-19 di Indonesia pada umumnya dan di Daerah Istimewa Yogyakarta pada umumnya, berdasar pada:

1. Surat edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI No. 3 Tahun 2020 tentang Pencegahan Corona Virus Desease (covid-19) pada satuan pendidikan

2. Surat edaran Kemenkes RI No HK 02.01/MEMKES/199/2020

3. Instruksi Gubernur DIY no 2/INSTR/2020 Tentang Peningkatan Kewaspadaan terhadap resiko penularan inveksi Corona Virus Disease (COVID 19)

4. Hasil rapat pimpinan STIKOM Yogyakarta Tanggal 16 Maret 2020, manajemen STIKOM Yogyakarta membuat kebijakan antara lain:

1. Kebijakan umum

a. Mendorong untuk menjalankan pola hidup sehat

b. Menunda segala bentuk kegiatan yang menimbulkan keramaian

c. Dosen dan tenaga kerja tetap masuk seperti biasa dengan kewaspadaan terhadap potensi yang menimbulkan penyebaran virus corona

d. Dosen dan karyawan yang sedang sakit dianjurkan istirahat di rumah dengan meminta ijin kepada personalia

2. Kebijakan Kegiatan Tri Dharma

a. Perkuliahan mulai tanggal 16 Maret 2020 sampai 28 Maret 2020 dilaksanakan secara daring (online) menggunakan google classroom atau aplikasi lain yang relevan.

b. Pelaksanaan perkuliahan praktikum dilakukan penjadwalan ulang.

c. Kegiatan tugas akhir baik berupa praktik lapangan atau karya kreatif di berbagai industri/institusi dapat dijadwal ulang atau menyesuaikan dengan kebijakan industri/institusi.

d. Kegiatan bimbingan laporan Tugas Akhir dilakukan secara online sampai dengan suasana kondusif.

e. Seluruh kegiatan sivitas akademika seperti penelitian, pengabdian, seminar dan yang lain, baik dalam kota dan luar kota yang sifatnya berkumpul dalam jumlah besar ditunda atau dijadwal ulang.

Setelah 2 minggu, kebijakan akan dievaluasi untuk kebijakan berikutnya.

Yogyakarta, 16 Maret 2020

Ketua

 

R. Sumantri Raharjo, M.Si

© Copyright Stikom Yogyakarta 2019