Menindaklanjuti ketetapan World Health Organizaton (WHO) yang menyatakan COVID-19 sebagai pandemi, dan surat edaran No. 3 tahun 2020 Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan tentang pencegahan COVID-19 pada Satuan Pendidikan, maka disampaikan hal-hal sebagai berikut:
Administrasi Perkantoran Selama Masa Antisipasi Penyebaran COVID-19 mulai hari Selasa, 17 Maret 2020 - Jumat 27 Maret 2020 jam kerja 08.00- 14.00 WIB.
